Sharing Forum: PPN Atas Penjualan Aktiva Bekas

Sharing Forum_2Sharing Forum : “PPN Atas Penjualan Aktiva Bekas”
Kategori Forum :  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=62136
Pencetus : dez
Tanggal : 11 Mei 2016

Pertanyaan   :

Dear Master Tax..

Mohon pencerahannya saya ada info dari AR, jika sesuai dengan UU tahun 2009 bahwa semua penjualan aktiva yang PPN Masukannya dikreditkan/tidak dikreditkan tetap dikenakan PPN pada penjualannya?

jika memang bgitu, boleh di infokan ada di pasal berapa nya?

Thank you..

Tanggapan Member Ortax :

Anasbuchori
iya, ada di pasal 16d uu ppn. kecuali aktiva yang tidak berhubungan dengan usaha, dan sedan, station wagon

uya4
Dear Dez,

Saat ini syarat pengenaan dilihat dari sisi subjektif dan objektif
Subjektif : Apakah yg memberikan PKP
Objektif : Apakah barang atau jasa adalah objek PPN.

Jika memenuhi syarat tersebut maka terutang PPN.

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

Untuk penjualan aktiva atau penyerahan  Barang Kena Pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan diatur lebih lanjut dalam Pasal 16D Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pasal 16D Undang-Undang PPN dikatakan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Untuk itu penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva dalam kasus diatas merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN apabila penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas penyerahan Barang Kena Pajak ini, PKP wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 09 pada Faktur Pajak yang diterbitkan.

Namun, PPN Pasal 16D tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan apabila:

  • Perolehan Barang Kena Pajak berupa aktiva tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan
  • pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon

yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait